Pengertian
Menurut American Hospital Association di tahun 1978 Rawat Inap adalah suatu institusi
yang fungsi utamanya adalah memberikan pelayanan kepada pasien untuk diagnostik
dan terapeutik serta berbagai penyakit dan masalah kesehatan, baik yang
bersifat bedah maupun non bedah. Sedangkan menurut Azwar (1996:73) Rawat
inap (opname) adalah istilah
yang berarti proses perawatan pasien oleh tenaga kesehatan profesional
akibat penyakit tertentu, di mana pasien diinapkan di suatu ruangan
di rumah sakit.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 560 Tahun 2003 tentang Pola Tarif Perjan Rumah Sakit Pelayanan
Rawat Inap adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan,
rehabilitasi medik dan atau upaya pelayanan kesehatan lainnya dengan menginap
di rumah sakit
Tujuan
Adapun tujuan pelayanan rawat inap
yaitu:
- Membantu penderita memenuhi kebutuhannya
sehari-hari sehubungan dengan penyembuhan penyakitnya.
- Mengembangkan hubungan kerja sama yang produktif
baik antara unit maupun antara profesi.
- Menyediakan tempat/ latihan/ praktek bagi siswa
perawat.
- Memberikan kesempatan kepada tenaga perawat untuk
meningkatkan keterampilannya dalam hal keperawatan.
- Meningkatkan suasana yang memungkinkan timbul dan
berkembangnya gagasan yang kreatif.
Mengandalkan evaluasi yang terus menerus
mengenai metode keperawatan yang dipergunakan untuk usaha peningkatan.
Standar Pelayanan Rawat Inap
Menurut Keputusan
Menteri kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan
Minimal Rumah Sakit, standar minimal rawat inap di rumah sakit adalah sebagai
berikut:
1. Pemberi pelayanan di Rawat Inap adalah Dokter spesialis, dan perawat dengan
minimal pendidikan D3.
2. Dokter penanggung jawab pasien rawat inap 100 % adalah dokter
3. Ketersediaan Pelayanan Rawat Inap terdiri dari anak, penyakit dalam, kebidanan,
dan bedah.
4. Jam Visite Dokter Spesialis adalah pukul 08.00 – 14.00 setiap hari kerja.
5. Kejadian infeksi pasca operasi kurang dari 1,5 %.
6. Kejadian Infeksi Nosokomial kurang dari 1,5 %.
7. Tidak adanya kejadian pasien jatuh yang berakibat kecacatan / kematian
100% terpenuhi
8. Kematian pasien > 48 jam kurang dari 0,24 %.
9. Kejadian pulang paksa kurang dari 5 %.
10. Kepuasan pelanggan lebih dari 90 %.
11. Penegakan diagnosis TB melalui pemeriksaan mikroskopis TB lebih dari 60%
dan terlaksanana kegiatan pencatatan dan pelaporan TB di Rumah Sakit juga
lebih dari 60%
12. Ketersediaan pelayanan rawat inap di rumah sakit yang memberikan pelayanan
jiwa terdiri dari NAPZA, Gangguan Psikotik, Gangguan Nerotik, dan
Gangguan Mental Organik
13. Tidak adanya kejadian kematian pasien gangguan jiwa karena
bunuh diri 100%
14. Kejadian re-admission pasien gangguan jiwa dalam waktu ≤ 1 bulan adalah
100%
15. Lama hari perawatan pasien gangguan jiwa kurang dari 6 minggu.
Indikator Mutu Pelayanan Rawat Inap
Indikator-indikator
pelayanan rumah sakit dapat dipakai untuk mengetahui tingkat pemanfaatan, mutu,
dan efisiensi pelayanan rumah sakit. Indikator-indikator berikut bersumber dari
sensus harian rawat inap :
1.
BOR (Bed Occupancy Ratio =
Angka penggunaan tempat tidur)
BOR menurut Huffman (1994) adalah “the ratio of patient service days to inpatient bed count days in a period under consideration”. Sedangkan menurut Depkes RI (2005), BOR adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu. Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85% (Depkes RI, 2005).
BOR menurut Huffman (1994) adalah “the ratio of patient service days to inpatient bed count days in a period under consideration”. Sedangkan menurut Depkes RI (2005), BOR adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu. Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85% (Depkes RI, 2005).
Rumus
BOR = (Jumlah hari perawatan rumah sakit / (Jumlah tempat
tidur X Jumlah hari dalam satu periode)) X 100%
2.
AVLOS (Average Length of Stay =
Rata-rata lamanya pasien dirawat)
AVLOS menurut Huffman (1994) adalah “The average hospitalization stay of inpatient discharged during the period under consideration”. AVLOS menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata lama rawat seorang pasien. Indikator ini disamping memberikan gambaran tingkat efisiensi, juga dapat memberikan gambaran mutu pelayanan, apabila diterapkan pada diagnosis tertentu dapat dijadikan hal yang perlu pengamatan yang lebih lanjut. Secara umum nilai AVLOS yang ideal antara 6-9 hari (Depkes, 2005).
AVLOS menurut Huffman (1994) adalah “The average hospitalization stay of inpatient discharged during the period under consideration”. AVLOS menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata lama rawat seorang pasien. Indikator ini disamping memberikan gambaran tingkat efisiensi, juga dapat memberikan gambaran mutu pelayanan, apabila diterapkan pada diagnosis tertentu dapat dijadikan hal yang perlu pengamatan yang lebih lanjut. Secara umum nilai AVLOS yang ideal antara 6-9 hari (Depkes, 2005).
Rumus:
AVLOS = Jumlah lama
dirawat / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)
3.
TOI (Turn Over Interval =
Tenggang perputaran)
TOI menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata hari dimana tempat tidur tidak ditempati dari telah diisi ke saat terisi berikutnya. Indikator ini memberikan gambaran tingkat efisiensi penggunaan tempat tidur. Idealnya tempat tidur kosong tidak terisi pada kisaran 1-3 hari.
TOI menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata hari dimana tempat tidur tidak ditempati dari telah diisi ke saat terisi berikutnya. Indikator ini memberikan gambaran tingkat efisiensi penggunaan tempat tidur. Idealnya tempat tidur kosong tidak terisi pada kisaran 1-3 hari.
Rumus:
TOI = ((Jumlah tempat tidur X Periode) – Hari perawatan)
/ Jumlah pasien keluar (hidup +mati)
4.
BTO (Bed Turn Over =
Angka perputaran tempat tidur)
BTO menurut Huffman (1994) adalah “…the net effect of changed in occupancy rate and length of stay”. BTO menurut Depkes RI (2005) adalah frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu tertentu. Idealnya dalam satu tahun, satu tempat tidur rata-rata dipakai 40-50 kali.
BTO menurut Huffman (1994) adalah “…the net effect of changed in occupancy rate and length of stay”. BTO menurut Depkes RI (2005) adalah frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu tertentu. Idealnya dalam satu tahun, satu tempat tidur rata-rata dipakai 40-50 kali.
Rumus:
BTO = Jumlah pasien
keluar (hidup + mati) / Jumlah tempat tidur
5.
NDR (Net Death Rate)
NDR menurut Depkes RI (2005) adalah
angka kematian 48 jam setelah dirawat untuk tiap-tiap 1000 penderita keluar.
Indikator ini memberikan gambaran mutu pelayanan di rumah sakit.
Rumus:
NDR = (Jumlah pasien mati > 48 jam / Jumlah pasien
keluar (hidup + mati) ) X
1000 ‰
6.
GDR (Gross Death Rate)
GDR menurut Depkes RI (2005) adalah
angka kematian umum untuk setiap 1000 penderita keluar.
Rumus:
GDR = ( Jumlah pasien
mati seluruhnya / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)) X 1000‰
Prosedur Pelayanan
Rawat Inap Di Rumah Sakit
1. Pasien yang membutuhkan perawatan inap atas sesuai indikasi medis akan
mendapatkan surat perintah rawat inap dari dokter spesialis RS atau dari UGD
2. Surat perintah rawat inap akan ditindak lanjuti dengan mendatangi bagian
pendaftaran untuk konfirmasi ruangan sesuai hak peserta dengan membawa KPK asli
dan fotocopy sehingga peserta bisa langsung dirawat
3. Bila ruang perawatan sesuai hak peserta penuh, maka ybs berhak dirawat 1
(satu) kelas diatas/dibawah haknya. Selanjutnya peserta dapat pindah menempati
kamar sesuai haknya dan bila terdapat selisih biaya yang timbul maka peserta
membayar selisih biaya perawatan
4. Bagian Pendaftaran rawat inap di RS akan menerbitkan Surat Keterangan
Perawatan RS dan selanjutnya akan diteruskan ke Kantor Cabang PT Jamsostek
(Persero) dapat melalui faksimil agar segera dapat diterbitkan surat jaminan
rawat inap
5. Bidang Pelayanan atau Bidang Pelayanan JPK Kantor Cabang PT Jamsostek akan
menerbitkan Surat Jaminan Rawat Inap berdasarkan Surat Keterangan Perawatan RS
dan akan dikirim melalui faksimil ke RS. Surat jaminan harus sudah diurus
selambat-lambatnya 2×24 jam terhitung peserta rawat inap di rumah sakit
6. Bila pasien membutuhkan pemeriksaan penunjang diagnostik lanjutan atau
tindakan medis, maka yang bersangkutan harus menandatangani Surat Bukti
Pemeriksaan dan Tindakan setiap kali dilakukan
7. Setiap selesai rawat inap, peserta/orangtua peserta bersangkutan harus
menandatangani Surat Bukti Rawat Inap dan pasien akan mendapatkan perintah
untuk kontrol kembali ke spesialis yang bersangkutan
8. Pasien akan membawa surat perintah kontrol kembali dari dokter spesialis ke
dokter PPK I untuk mendapatkan Surat Rujukan PPK I ke dokter spesialis di
RS yang ditunjuk.
9. Selanjutnya berlaku prosedur rawat jalan dokter spesialis di RS
10. Jawaban rujukan dari dokter spesialis dapat diberikan kembali kepada dokter
keluarga di PPK I
Dokter menganjurkan
pasien untuk rawat inap :
1. Atas persetujuan pasien/keluarga/penanggungjawab pasien, perawat IGD/POLI
memberitahu receptionist bahwa pasien akan dirawat inap.
2. Perawat mengarahkan keluarga / penanggungjawab pasien untuk mendaftarkan
pasien rawat inap ke receptionist.
3.
Untuk pasien yang masuk melalui IGD,
receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien (untuk pasien lama) atau mencatat
data / identitas pasien dengan lengkap (untuk pasien baru).
Untuk Pasien Umum/ Non
Asuransi
1. Receptionist menawarkan tarif jasa Rawat Inap secara jelas kepada pasien.
2. Apabila sudah ada kesepakatan dari keluarga / penanggungjawab pasien, maka
receptionist memberikan form “Surat Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga /
penanggung-jawab pasien untuk diisi dan ditanda tangani
3. Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab
pasien berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
4.
Setelah form “Surat Pernyataan
Pembayaran“ diisi dan ditanda tangani oleh pasien, berikan form tersebut ke
bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai
dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap
diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
Untuk Pasien dengan
Menggunakan Asuransi
1. Menanyakan kepemilikan asuransi kesehatan yang dimiliki pasien
2. Bila pasien masuk pada jam kerja, minta pasien untuk mengambil jaminan yang
dikeluarkan oleh Perusahaan / Asuransi terkait. Bila pasien masuk diluar jam
kerja, jaminan diambil keesokan harinya, pada saat jam kerja.
3. Meminta lembar jaminan, photo copy kartu asuransi, dan surat rujukan dari
Puskesmas (kecuali kasus emergency) sebagai pelengkap tagihan.
4. Meminta pasien melengkapi persyaratan lainnya yang berhubungan dengan
tagihan asuransi yang dimiliki.
5. Bila syarat adiminstrasi belum lengkap, keluarga / penanggung-jawab pasien
diberi waktu maksimal 2×24 jam untuk memenuhi persyaratannya (selama pasien
rawat inap). Jika tidak dipenuhi, pasien dianggap UMUM.
6. Tentukan dan beritahu keluarga / penanggung-jawab pasien tentang kamar yang
akan ditempati oleh pasien sesuai dengan jatah yang telah ditentukan asuransi
yang terkait, dengan mengelompokan Dewasa ( Pria / Wanita ) dan atau Anak.
7. Bila pasien meminta untuk naik kelas perawatan (kecuali JAMKESMAS dan
JAMKESDA), berikan “Surat Pernyataan Kesediaan Pembayaran Selisih Biaya” untuk
diisi dan ditandatangani oleh pasien/keluarga pasien.
8. Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab
pasien (khusus kepada pasien yang minta naik kelas perawatan) berupa KTP/SIM
atau tanda pengenal lainnya
9. Setelah form “Surat Pernyataan kesediaan Pembayaran Selisih Biaya“ diisi
dan ditanda tangani oleh keluarga / penanggungjawab pasien (khusus pasien yang
minta naik kelas perawatan), berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis.
10. Seluruh berkas administrasi rawat inap yang telah rampung diberikan ke
bagian rekam medik untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai
dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap
diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
11. Petugas Rekam Medik mencatat di buku kunjungan pasien dan memberi tanda
Rawat Inap.
12. Receptionist menginformasikan ke bagian rawat inap mengenai kamar yang akan
dipergunakan pasien guna mempersiapkan segala kelengkapan dan fasilitasnya.
13. Perawat mempersiapkan ruangan pasien baru
14. Setelah ruang rawat inap siap, perawat memberitahu receptionist bahwa
ruangan telah siap untuk ditempati.
15. Receptionist memberitahu perawat POLI/IGD ruangan yang telah dipersiapkan.
16. Perawat POLI/IGD mengantar pasien ke ruangan rawat inap.
Daftar
Pustaka
Aditama, Yoga Tcandra. 2006. Manajemen Administrasi Rumah Sakit, Edisi 2. Jakarta: UIPress.
Adikoesoemo, Suparto. 2003. Manajemen Rumah Sakit. Jakarta: Pustaka
Sinar Harapan.
Keputusan
Menteri Kesehatan RI No. 560 Tahun 2003 tentang Pola Tarif Perjan Rumah Sakit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar