Jumat, 14 April 2017

Pelayanan Rawat Jalan Yang Baik

Pengertian Pelayanan Rawat Jalan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, mendefinisikan pelayanan sebagai segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah pusat, di daerah, dan dilingkungan badan usaha milik negara dalam bentuk barang dan atau jasa, baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Rawat jalan (ambulatory) adalah pelayanan medis kepada seorang pasien untuk tujuan pengamatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi, dan pelayanan kesehatan lainnya, tanpa mengharuskan pasien tersebut dirawat inap. Keuntungannya, pasien tidak perlu mengeluarkan biaya untuk menginap (opname).
Menurut  Peraturan Menteri Kesehatan Rupublik Indonesia No. 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit, pengertian Pelayanan Rawat Jalan dibagi menjadi dua, yaitu:
1.         Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif
Merupakan pemberian pelayanan kesehatan rawat jalan nonreguler di rumah sakit yang diselenggarakan melalui pelayanan dokter spesialis-subspesialis dalam satu fasilitas ruangan terpadu secara khusus tanpa menginap di Rumah Sakit dengan sarana dan prasarana di atas standar.
2.         Pelayanan Rawat Jalan Reguler
Merupakan pemberian pelayanan kesehatan rawat jalan di Rumah Sakit yang diselenggarakan melalui pelayanan dokter spesialis-subspesialis.

Tujuan Pelayanan Rawat Jalan
Tujuan dari pelayanan rawat jalan adalah mengupayakan kesembuhan dan pemulihan pasien secara optimal melalui prosedur dan tindakan yang dapatdipertanggung jawabkan. (standart pelayanan Rumah sakit, dirjen yanmed depkes RI thn 1999). Sedangkan Fungsi dari pelayanan rawat jalan adalah sebagai tempatkonsultasi, penyelidikan, pemeriksaan dan pengobatan pasien oleh dokter ahli dibidang masing-masing yang disediakan untuk pasien yang membutuhkan waktu singkat untuk penyembuhannya atau tidak memerlukan pelayanan perawatan. poliklinik juga berfungsi sebagai tempat untuk penemuan diagosis dini, yaitu tempat pemeriksaan pasien pertama dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut dalam tahap pengobatan penyakit. Pelayanan rawat jalan dibagi menjadi beberapa bagian atau poliklinik, menggambarkan banyaknya pelayanan spesialistik, sub spesialistik dan pelayanan gigi spesialistik dari staf medis yang ada pada rumah sakit.


Faktor-Faktor yang berhubungan dengan pelayanan Rawat Jalan. Jika kita mengacu pada analisa Ross, poliklinik rawat jalan yang baik adalah yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.     Fasilitas fisik rumah sakit yang memadai.
2.     Jam praktek yang tepat, terdapat pelayanan 24 jam dan sistem rujukan yang baik.
3.     Penjadwalan kunjungan yang efisien, untuk memperpendek waktu tunggu.
4.     Tarif yang terjangkau oleh sasaran.
5.     Kualitas pelayanan yang oleh pasien biasanya dinilai baik bila pelayanan olehdokter dan perawat dilakukan dengan ramah, penuh perhatian terhadap kebutuhan pasien dan perasaannya.

Fungsi Pelayanan Rawat Jalan
Fungsi dari pelayanan rawat jalan adalah sebagai tempat konsultasi, penyelidikan, pemeriksaan dan pengobatan pasien oleh dokter ahli dibidang masing-masing yang disediakan untuk pasien yang membutuhkan waktu singkat untuk penyembuhannya atau tidak memerlukan pelayanan perawatan.
Poliklinik juga berfungsi sebagai tempat untuk penemuan diagosis dini, yaitu tempat pemeriksaan pasien pertama dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut dalam tahap pengobatan penyakit. Pelayanan rawat jalan dibagi menjadi beberapa bagian atau poliklinik, menggambarkan banyaknya pelayanan spesialistik, sub spesialistik dan pelayanan gigi spesialistik dari staf yang ada pada rumah sakit.


Standar Pelayanan Rawat Jalan
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, hal-hal berikut harus diterapkan di pelayanan rawat jalan di suatu rumah sakit karena merupakan standar minimal.

Jenis Pelayanan
Indikator
Standar
Rawat Jalan
1. Dokter pemberi Pelayanan di Poliklinik Spesialis

2. Ketersediaan Pelayanan





3. Ketersediaan Pelayanan di
RS Jiwa








4. Jam buka pelayanan



5. Waktu tunggu di rawat jalan

6. Kepuasan Pelanggan

7. a. Penegakan diagnosis TB
        melalui pemeriksaan
        mikroskop TB
    b. Terlaksananya kegiatan
        pencatatan dan
        pelaporan TB di RS
1. 100 % Dokter Spesialis


2.
a. Klinik Anak
b. Klimik Penyakit dalam
c. Klinik Kebidanan
d. Klinik Bedah

3.
a. Anak Remaja
b. NAPZA
c. Gangguan Psikotik
d. Gangguan
e. Neurotik
f. Mental Retardasi
g. MentalOrganik
h. UsiaLanjut

4. 08.00 s/d 13.00
Setiap hari kerja kecuali Jumat : 08.00 - 11.00

5. ≤ 60 menit

6. ≥ 90 %

7. a. ≥ 60 %
    b. ≤ 60 %


Indikator Pelayanan Rawat Jalan
Pada dasarnya, pelayanan rawat jalan merupakan kesan pertama yang dirasakan oleh klien saaat berkunjung ke rumah sakit. Disinilah klien merasakan kualitas pelayanan suatu rumah sakit dan tak jarang pelayanan rumah sakit pun dijadikan tolok ukur klien terhadap kualitas rumah sakit secara keseluruhan. Karean hal ini, makaindikator utama dari pelayanan rumah sakit adalah kepuasan pasien.
Menurut Kotler (2014) terdapat beberapa karakteristik pelayanan kesehatan yang beberapa diantaranya merupakan Consumer’s ignorance (ketidaktahuan konsumen) dan Pelayanan kesehatan bersifat dominan dalam memenuhi kebutuhan konsumen.
Konsumen pelayanan kesehatan tidak tahu apa yang harus dikonsumsi, jenis, berapa banyak barang/jasa yang harus dikonsumsi untuk mengatasi masalah kesehatannya. Sehingga konsumen sangat tergantung pada provider pelayanan kesehatan. Ciri ini sangat jelas pada pelayanan kuratif. Pasien datang ke dokter dalam kondisi tidak tahu apa penyakitnya dan bagaimana mengatasinya. Lalu, pelayanan kesehatan bersifat dominan dalam memenuhi kebutuhan konsumen. Provider menyarankan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang harus dikonsumsi. Misalkan: jenis obat, berapa dosis yang harus diminum, dll.
Berdasarkan kedua karakteristik di atas, maka konsumen sangan bergantung pada pelayanan kesehatan dan sudah seharusnya pelayanan kesehatan memberikan pelayanan terbaik yang mengutamakan kepuasan pelanggan.
Indikator utama untuk mengetahui mutu pelayanan rumah sakit adalah kepuasan pasien. Pelayanan yang baik dari suatu rumah sakit akan membuktikan bahwa rumah sakit tersebut bermutu baik. Kepuasan pasien merupakan penilaian pasien setelah merasakan pelayanan rawat jalan yang
diberikan oleh petugas kesehatan dibandingkan dengan harapan pasien. Kualitas pelayanan yang baik merupakan salah satu faktor penting dalam usaha menciptakan kepuasan konsumen. Pelayanan berkualitas dalam konteks pelayanan di rumah sakit berarti memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarganya didasarkan pada standar kualitas untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya, sehingga dapat memperoleh kepuasan yang akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan pasien dan keluarganya terhadap rumah sakit (Sabarguna, 2004).
Kinerja dan service quality yang tinggi merupakan faktor terpenting tercapainya kepuasan pasien. Service quality merupakan konsep pengukuran kualitas pelayanan yang terdiri dari lima dimensi yaitu kehandalan (reliability), ketanggapan (responsiveness), keyakinan atau jaminan (assurance), perhatian (empathy) dan tampilan fisik atau berwujud (tangibles). Berdasarkan lima dimensi tersebut akan diketahui terjadi atau tidak gap (kesenjangan), ada tidaknya pengaruh dari lima dimensi kualitas pelayanan terhadap kepuasan pasien dan juga dapat diketahui dimensi kualitas pelayanan yang paling dominan mempengaruhi kepuasan pasien (Tjiptono, 2004).

Prinsip-prinsip pelayanan rawat jalan yang baik
          Jenis pelayanan rawat jalan di rumah sakit secara umum dapat dibedakan atas 4 macam yaitu :
1.     Pelayanan gawat darurat (emergency services) yakni untuk menangani pasien yang butuh pertolongan segera dan mendadak.
2.     Pelayanan rawat jalan paripurna (comprehensive hospital outpatient services) yakni yang memberikan pelayanan kesehatan paripurna sesuai dengan kebutuhan pasien.
3.     Pelayanan rujukan (referral services) yakni hanya melayani pasien-pasien rujukan oleh sarana kesehatan lain. Biasanya untuk diagnosis atau terapi, sedangkan perawatan selanjutnya tetap ditangani oleh sarana kesehatan yang merujuk.
4.     Pelayanan bedah jalan (ambulatory surgery services) yakni memberikan pelayanan bedah yang dipulangkan pada hari yang sama.
Sama halnya dengan berbagai pelayanan kesehatan lainnya, maka salah satu syarat pelayanan rawat jalan yang baik adalah pelayanan yang bermutu. Karena itu untuk dapat menjamin mutu pelayanan rawat jalan tersebut, maka program menjaga mutu pelayanan rawat jalan perlu pula dilakukan.
Untuk ini diperhatikan bahwa sekalipun prinsip pokok  program menjaga mutu pada pelayanan rawat jalan tidak banyak berbeda dengan berbagai pelayanan kesehatan lainnya, namun karena pada pelayanan rawat jalan ditemukan beberapa ciri khusus, menyebabkan penyelenggaraan program menjaga mutu pada pelayanan rawat jalan tidaklah semudah yang diperkirakan, ciri-ciri khusus yang dimaksud adalah:
1. Sarana, prasarana serta jenis pelayanan rawat jalan sangat beraneka ragam, sehingga sulit merumuskan tolak ukur yang bersifat baku.
2. Tenaga pelaksana bekerja pada sarana pelayanan rawat jalan umumnya terbatas, sehingga di satu pihak tidak dapat dibentuk suatu perangkat khusus yang diserahkan tanggung jawab penyelengaraa program menjaga mutu, dan pihak lain, apabila beban kerja terlalu besar, tidak memiliki cukup waktu untuk menyelengarakan program menjaga mutu.
3. Hasil pelayanan rawat jalan sering tidak diketahui, ini disebabkan karena banyak dari pasien tidak datang lagi ke klinik.
4. Beberapa jenis penyakit yang datang ke sarana pelayanan rawat jalan adalah penyakit yang dapat sembuh sendiri, sehingga penilaian yang objektif sulit dilakukan.
5. Beberapa jenis penyakit yang datang ke sarana pelayanan rawat jalan adalah mungkin penyakit yang telah berat dan bersifat kronis, sehingga menyulitkan pekerjaan penilaian.
6. Beberapa jenis penyakit yang datang berobat datang kesarana pelayanan rawat jalan mungkin jenis penyakit yang penanggulangannya sebenarnya berada di luar kemampuan yang dimiliki. Keadaan yang seperti ini juga akan menyulitkan pekerjaan penilaian.
7. Rekam medis yang dipergunakan pada pelayanan rawat jalan tidak selengkap rawat inap, sehingga data yang diperlukan untuk penilaian tidak lengkap
8. Perilaku pasien yang datang kesarana pelayanan rawat jalansukar dikontrol, dan karenanya sembuh atau tidaknya suatu penyakit yang dalami tidak sepenuhnya tergantung dari mutu pelayanan yang diselenggarakan.

Jenis pelayanan rawat jalan di rumah sakit :
Bentuk pertama dari pelayanan rawat jalan adalah yang diselenggarakan oleh yang ada kaitannya dengan rumah sakit (hospital based ambulatory care). Jenis pelayanan rawat jalan di rumah sakit secara umum dapat dibedakan atas 4 macam yaitu :
a. Pelayanan gawat darurat (emergency services) yakni untuk menangani pasien yang butuh pertolongan segera dan mendadak.
b. Pelayanan rawat jalan paripurna (comprehensive hospital outpatient services) yakni yang memberikan pelayanan kesehatan paripurna sesuai dengan kebutuhan pasien.
c. Pelayanan rujukan (referral services) yakni hanya melayani pasien-pasien rujukan oleh sarana kesehatan lain. Biasanya untuk diagnosis atau terapi, sedangkan perawatan selanjutnya tetap ditangani oleh sarana kesehatan yang merujuk.
d. Pelayanan bedah jalan (ambulatory surgery services) yakni memberikan pelayanan bedah yang dipulangkan pada hari yang sama






DAFTAR PUSTAKA

Direktorat Jendral Pelayanan Medis Departemen Kesehatan  RI tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit tahun 1999

Hamidah. Perilaku Konsumen Dan Tindakan Pemasaran. Library.Usu.Ac.Id.
(Diakses pada 14 April  2017, via books.google.com)

Herlambang, Susatyo. Manajemen Pelayanan Rumah Sakit. Gosyen. Yogyakarta. 2012 (Diakses pada 14 April 2017, via books.google.com)

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Peraturan Menteri Kesehatan Rupublik Indonesia No. 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit


https://margaretaexsa.wordpress.com/2015/10/26/manajemen-pelayanan-rawat-jalan-margareta-exsa-palupi-2014-31-185/



Sabtu, 01 April 2017

Pelayanan Gawat Darurat yang Baik



Pelayanan Gawat Darurat yang Baik

Gawat Darurat terdiri dari dua kata yaitu gawat dan darurat. Gawat adalah keadaan saat mengancam nyawa dan darurat adalah keadaan dimana membutuhkan bantuan sesegera mungkin. Gawat darurat merupakan keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan selanjutnya. Pelayanan gawat darurat didalam Rumah Sakit diselenggarakan oleh Instalasi Gawat Darurat (IGD). Dalam pelayanan gawat darurat seseorang yang mengalami tingkat gawat darurat yang tinggi wajib ditolong terlebih dahulu.
Menurut Azrul (1997) gawat darurat (emergency care) ialah bagian dari pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh penderita dalam waktu segera untuk menyelamatkan kehidupannya (life saving). Kegiatan kegawatdaruratan biasanya sering kita temukan di fasilitas kesehatan seperti klinik, puskesmas dan rumah sakit (khususnya pada Instalasi Gawat Darurat atau IGD).
Menurut Flynn (1962) dalam Azrul (1997) kegiatan IGD secara umum dapat dibedakan sebagai berikut:
      Menyelenggarakan pelayanan gawat darurat.
Kegiatan utama yang menjadi tanggung jawab IGD adalah menyelenggarakan pelayanan gawat darurat.
      Menyelenggarakan pelayanan penyaringan untuk kasus-kasus yang membutuhkan pelayanan rawat inap intensif.
Ini merupakan lanjutan dari pelayanan gawat darurat, yaitu dengan merujuk kasus-kasus gawat darurat yang dinilai berat untuk memperoleh pelayanan rawat inap intensif. Sebagai contoh, saat sudah selesai penanganan di IGD, jika pasien mengalami fraktur (patah tulang) dan memerlukan operasi, maka IGD merujuk ke Kamar Operasi.
      Menyelenggarakan pelayanan informasi medis darurat dalam bentuk menampung serta menjawab semua pertanyaan anggota masyarakat yang ada hubungannya dengan keadaan medis darurat (emergency medical questions)
Dalam pelayanan kegawatdaruratan, pelaksanaannya tentu harus yang sesuai standar mengingat hal yang sedang dihadapi adalah situasi genting yaitu untuk menyelamatkan nyawa seseorang. Karena hal ini lah terdapat standar pelayanan kegawatdaruratan yang seusai dengan KEPMENKES RI No. 856/MENKES/SK/IX/2009, yaitu :
1.             Pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, seperti melakukan resusitasi dan stabilitasi (life saving).
2.             Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit harus dapat memberikan pelayanan 24 jam dalam sehari dan tujuh hari dalam seminggu.
3.             Berbagai nama untuk instalasi/unit pelayanan gawat darurat di rumah sakit diseragamkan menjadi INSTALASI GAWAT DARURAT (IGD).
4.             Rumah Sakit tidak boleh meminta uang muka pada saat menangani kasus gawat darurat.
5.             Pasien gawat darurat harus ditangani paling lama 5 ( lima ) menit setelah sampai di IGD.
6.             Organisasi Instalasi Gawat Darurat (IGD) didasarkan pada organisasi multidisiplin, multiprofesi dan terintegrasi, dengan struktur organisasi fungsional yang terdiri dari unsur pimpinan dan unsur pelaksana, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan terhadap pasien gawat darurat di Instalasi Gawat Darurat (IGD), dengan wewenang penuh yang dipimpin oleh dokter.
7.             Setiap Rumah sakit wajib berusaha untuk menyesuaikan pelayanan gawat daruratnya minimal sesuai dengan klasifikasi. (tercantum dalam KEPMENKES RI No. 856/MENKES/SK/IX/2009)


  
Tujuan UGD adalah :
  1. Mencegah kematian dan kecacatan pada penderita gawat darurat
  2. Menerima rujukan pasien atau mengirim pasien
  3. Melakukan penanggulangan korban musibah masal dan bencana yang terjadi dalam maupun diluar rumah sakit
  4. Suatu IRD harus mampu memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi pada masyarakat dengan problem medis akut

Dalam hal kegawatdaruratan pasien yang datang ke UGD akan dilayani sesuai urutan prioritas yang ditunjukan dengan labelisasi warna ,yaitu :
1.             Biru            : Gawat darurat,resusitasi segera yaitu Untuk penderita sangat
gawat/ ancaman nyawa.
2.             Merah        : Gawat darurat,harus MRS yaitu untuk penderita gawat darurat
(kondisi stabil / tidak membahayakan nyawa )
3.             Kuning       : Gawat darurat ,bisa MRS /Rawat jalan yaitu Untuk penderita
darurat, tetapi tidak gawat
4.             Hijau          : Gawat tidak darurat,dengan penanganan bisa rawat jalan yaitu
Untuk bukan penderita gawat.
5.             Hitam         : Meninggal dunia


Gambar 1.2 Alur Pelayanan Unit Gawat Darurat


Triage
Triage mempunyai arti menyortir atau memilih. Dirancang untuk menempatkan pasien yang tepat diwaktu yang tepat dengan pemberi pelayanan  yang tepat. Triage merupakan suatu proses khusus memilah pasien berdasar beratnya cedera atau penyakit dan menentukan jenis perawatan gawat darurat serta transportasi. Dan merupakan proses yang berkesinambungan sepanjang pengelolaan. Suatu unit gawat darurat yang baik haruslah memiliki triage yang baik.
Dalam Triage tidak ada standard nasional baku, namun ada 2 sistem yang dikenal, yaitu:
1. METTAG (Triage tagging system).
Sistim METTAG merupakan suatu pendekatan untuk memprioritisasikan tindakan.
Prioritas Nol (Hitam) :
  1. Mati atau jelas cedera fatal.
  2. Tidak mungkin diresusitasi.
Prioritas Pertama (Merah) :
Cedera berat yang perlukan tindakan dan transport segera.
  1. gagal nafas,
  2. cedera torako-abdominal,
  3. cedera kepala / maksilo-fasial berat,
  4. shok atau perdarahan berat,
  5. luka bakar berat.
Prioritas Kedua (Kuning) :
Cedera yang dipastikan tidak akan mengalami ancaman jiwa dalam waktu dekat :
  1. cedera abdomen tanpa shok,
  2. cedera dada tanpa gangguan respirasi,
  3. fraktura mayor tanpa shok,
  4. cedera kepala / tulang belakang leher,
  5. luka bakar ringan.
Prioritas Ketiga (Hijau) :
Cedera minor yang tidak membutuhkan stabilisasi segera :
  1. cedera jaringan lunak,
  2. fraktura dan dislokasi ekstremitas,
  3. cedera maksilo-fasial tanpa gangguan jalan nafas,
  4. gawat darurat psikologis.
Sistim METTAG atau pengkodean dengan warna system tagging yang sejenis, bisa digunakan sebagai bagian dari Penuntun Lapangan START.
2. Sistim triase Penuntun Lapangan  START (Simple Triage And Rapid Transportation).
Penuntun Lapangan START memungkinkan penolong secara cepat mengidentifikasikan korban yang dengan risiko besar akan kematian segera atau apakah tidak memerlukan transport segera.
Penuntun Lapangan START dimulai dengan penilaian pasien 60 detik, meliputi pengamatan terhadap ventilasi, perfusi, dan status mental. Hal ini untuk memastikan kelompok korban :
  1. perlu transport segera / tidak,
  2. tidak mungkin diselamatkan,
  3. mati.
Sistem triase
Non Bencana : Memberikan pelayanan terbaik pada pasien secara individu.
Bencana / Korban Berganda : Memberikan pelayanan paling efektif untuk sebanyak mungkin pasien








DAFTAR PUSTAKA
Boswick John. 1997. Perawatan Gawat Darurat. Jakarta.EGC
Hardyanti, Hikmah Ridho Djazuly Chalidyanto. HUBUNGAN STATUS KEGAWATDARURATAN DENGAN PENILAIAN TERHADAP PELAYANAN IGD DI RSUD IBNU SINA KABUPATEN GRESIK
http://e-journal.unair.ac.id/index.php/JAKI/article/download/1492/1152
Diakses : Sabtu, 01 April 2017