Sabtu, 01 April 2017

Pelayanan Gawat Darurat yang Baik



Pelayanan Gawat Darurat yang Baik

Gawat Darurat terdiri dari dua kata yaitu gawat dan darurat. Gawat adalah keadaan saat mengancam nyawa dan darurat adalah keadaan dimana membutuhkan bantuan sesegera mungkin. Gawat darurat merupakan keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan selanjutnya. Pelayanan gawat darurat didalam Rumah Sakit diselenggarakan oleh Instalasi Gawat Darurat (IGD). Dalam pelayanan gawat darurat seseorang yang mengalami tingkat gawat darurat yang tinggi wajib ditolong terlebih dahulu.
Menurut Azrul (1997) gawat darurat (emergency care) ialah bagian dari pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh penderita dalam waktu segera untuk menyelamatkan kehidupannya (life saving). Kegiatan kegawatdaruratan biasanya sering kita temukan di fasilitas kesehatan seperti klinik, puskesmas dan rumah sakit (khususnya pada Instalasi Gawat Darurat atau IGD).
Menurut Flynn (1962) dalam Azrul (1997) kegiatan IGD secara umum dapat dibedakan sebagai berikut:
      Menyelenggarakan pelayanan gawat darurat.
Kegiatan utama yang menjadi tanggung jawab IGD adalah menyelenggarakan pelayanan gawat darurat.
      Menyelenggarakan pelayanan penyaringan untuk kasus-kasus yang membutuhkan pelayanan rawat inap intensif.
Ini merupakan lanjutan dari pelayanan gawat darurat, yaitu dengan merujuk kasus-kasus gawat darurat yang dinilai berat untuk memperoleh pelayanan rawat inap intensif. Sebagai contoh, saat sudah selesai penanganan di IGD, jika pasien mengalami fraktur (patah tulang) dan memerlukan operasi, maka IGD merujuk ke Kamar Operasi.
      Menyelenggarakan pelayanan informasi medis darurat dalam bentuk menampung serta menjawab semua pertanyaan anggota masyarakat yang ada hubungannya dengan keadaan medis darurat (emergency medical questions)
Dalam pelayanan kegawatdaruratan, pelaksanaannya tentu harus yang sesuai standar mengingat hal yang sedang dihadapi adalah situasi genting yaitu untuk menyelamatkan nyawa seseorang. Karena hal ini lah terdapat standar pelayanan kegawatdaruratan yang seusai dengan KEPMENKES RI No. 856/MENKES/SK/IX/2009, yaitu :
1.             Pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, seperti melakukan resusitasi dan stabilitasi (life saving).
2.             Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit harus dapat memberikan pelayanan 24 jam dalam sehari dan tujuh hari dalam seminggu.
3.             Berbagai nama untuk instalasi/unit pelayanan gawat darurat di rumah sakit diseragamkan menjadi INSTALASI GAWAT DARURAT (IGD).
4.             Rumah Sakit tidak boleh meminta uang muka pada saat menangani kasus gawat darurat.
5.             Pasien gawat darurat harus ditangani paling lama 5 ( lima ) menit setelah sampai di IGD.
6.             Organisasi Instalasi Gawat Darurat (IGD) didasarkan pada organisasi multidisiplin, multiprofesi dan terintegrasi, dengan struktur organisasi fungsional yang terdiri dari unsur pimpinan dan unsur pelaksana, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan terhadap pasien gawat darurat di Instalasi Gawat Darurat (IGD), dengan wewenang penuh yang dipimpin oleh dokter.
7.             Setiap Rumah sakit wajib berusaha untuk menyesuaikan pelayanan gawat daruratnya minimal sesuai dengan klasifikasi. (tercantum dalam KEPMENKES RI No. 856/MENKES/SK/IX/2009)


  
Tujuan UGD adalah :
  1. Mencegah kematian dan kecacatan pada penderita gawat darurat
  2. Menerima rujukan pasien atau mengirim pasien
  3. Melakukan penanggulangan korban musibah masal dan bencana yang terjadi dalam maupun diluar rumah sakit
  4. Suatu IRD harus mampu memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi pada masyarakat dengan problem medis akut

Dalam hal kegawatdaruratan pasien yang datang ke UGD akan dilayani sesuai urutan prioritas yang ditunjukan dengan labelisasi warna ,yaitu :
1.             Biru            : Gawat darurat,resusitasi segera yaitu Untuk penderita sangat
gawat/ ancaman nyawa.
2.             Merah        : Gawat darurat,harus MRS yaitu untuk penderita gawat darurat
(kondisi stabil / tidak membahayakan nyawa )
3.             Kuning       : Gawat darurat ,bisa MRS /Rawat jalan yaitu Untuk penderita
darurat, tetapi tidak gawat
4.             Hijau          : Gawat tidak darurat,dengan penanganan bisa rawat jalan yaitu
Untuk bukan penderita gawat.
5.             Hitam         : Meninggal dunia


Gambar 1.2 Alur Pelayanan Unit Gawat Darurat


Triage
Triage mempunyai arti menyortir atau memilih. Dirancang untuk menempatkan pasien yang tepat diwaktu yang tepat dengan pemberi pelayanan  yang tepat. Triage merupakan suatu proses khusus memilah pasien berdasar beratnya cedera atau penyakit dan menentukan jenis perawatan gawat darurat serta transportasi. Dan merupakan proses yang berkesinambungan sepanjang pengelolaan. Suatu unit gawat darurat yang baik haruslah memiliki triage yang baik.
Dalam Triage tidak ada standard nasional baku, namun ada 2 sistem yang dikenal, yaitu:
1. METTAG (Triage tagging system).
Sistim METTAG merupakan suatu pendekatan untuk memprioritisasikan tindakan.
Prioritas Nol (Hitam) :
  1. Mati atau jelas cedera fatal.
  2. Tidak mungkin diresusitasi.
Prioritas Pertama (Merah) :
Cedera berat yang perlukan tindakan dan transport segera.
  1. gagal nafas,
  2. cedera torako-abdominal,
  3. cedera kepala / maksilo-fasial berat,
  4. shok atau perdarahan berat,
  5. luka bakar berat.
Prioritas Kedua (Kuning) :
Cedera yang dipastikan tidak akan mengalami ancaman jiwa dalam waktu dekat :
  1. cedera abdomen tanpa shok,
  2. cedera dada tanpa gangguan respirasi,
  3. fraktura mayor tanpa shok,
  4. cedera kepala / tulang belakang leher,
  5. luka bakar ringan.
Prioritas Ketiga (Hijau) :
Cedera minor yang tidak membutuhkan stabilisasi segera :
  1. cedera jaringan lunak,
  2. fraktura dan dislokasi ekstremitas,
  3. cedera maksilo-fasial tanpa gangguan jalan nafas,
  4. gawat darurat psikologis.
Sistim METTAG atau pengkodean dengan warna system tagging yang sejenis, bisa digunakan sebagai bagian dari Penuntun Lapangan START.
2. Sistim triase Penuntun Lapangan  START (Simple Triage And Rapid Transportation).
Penuntun Lapangan START memungkinkan penolong secara cepat mengidentifikasikan korban yang dengan risiko besar akan kematian segera atau apakah tidak memerlukan transport segera.
Penuntun Lapangan START dimulai dengan penilaian pasien 60 detik, meliputi pengamatan terhadap ventilasi, perfusi, dan status mental. Hal ini untuk memastikan kelompok korban :
  1. perlu transport segera / tidak,
  2. tidak mungkin diselamatkan,
  3. mati.
Sistem triase
Non Bencana : Memberikan pelayanan terbaik pada pasien secara individu.
Bencana / Korban Berganda : Memberikan pelayanan paling efektif untuk sebanyak mungkin pasien








DAFTAR PUSTAKA
Boswick John. 1997. Perawatan Gawat Darurat. Jakarta.EGC
Hardyanti, Hikmah Ridho Djazuly Chalidyanto. HUBUNGAN STATUS KEGAWATDARURATAN DENGAN PENILAIAN TERHADAP PELAYANAN IGD DI RSUD IBNU SINA KABUPATEN GRESIK
http://e-journal.unair.ac.id/index.php/JAKI/article/download/1492/1152
Diakses : Sabtu, 01 April 2017




Tidak ada komentar:

Posting Komentar